SALATIGA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan narkoba kepada seluruh Tahanan - Narapidana, Selasa (11/10/2022).
Dalam kegiatan ini Rutan Salatiga memberikan sosialisasi pemahaman terkait informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pemenuhan kebutuhan tahanan maupun narapidana.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengungkapkan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana. ujarnya.
''Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana, " ujarnya.
Andri menambahkan selain memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan ini Rutan Salatiga juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama GERAM dan Sat Narkoba Polres Salatiga.
"Kami berharap warga binaan di Rutan Salatiga khususnya yang tersandung perkara Narkoba tidak akan lagi mengulangi pelanggaran hukum penyalahgunaan narkotika, terlebih didalam Rutan, " paparnya.
Sementara itu Ipda Guntur Selaku Kaur Binops Satuan Narkoba Polres Salatiga menjelaskan terkait dengan pemahanan bahaya narkoba secara global.
"Saya berharap tidak ada warga binaan yang menggunakan narkoba bahkan jangan sampai menjadi pengendali narkoba, " Jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ohan Hia selaku Ketua GERAM yang juga mendukung penuh program Rutan Salatiga dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(N.Son/***)